Jumat, 31 Agustus 2012

Sepakbola Indonesia Berdasarkan Pancasila (babak 2)

Oleh : Joko Poernomo SAB,-
Pertama – tama pada tataran filosofi Ekonomi Pancasila, maka sebuah industri sepak bola di Tanah Air harus didasari oleh nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Atas dasar itu lah maka sebuah industri sepak bola yang berbasis Ekonomi Pancasila tidak semata – mata bersifat materialistis. Karena berlandas pada keimanan dan ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi penyelenggaraan industri sepak bola berbasis Ekonomi Pancasila.

Dengan demikian industri sepak bola Tanah air yang berbasis Ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga penyelenggaran sebuah industri olah raga di Indonesia adalah industri sepak bola yang berakhlak. Maka diharapkan masalah – masalah penyelenggaran industri sepak bola di Indonesia seperti yang terjadi saat ini seperti, penyuapan wasit, mengontrol hasil pertandingan dan sebagainya dapat dihindarkan.

Industri sepak bola yang berbasis Ekonomi Pancasila yang berlandaskan nilai Kemanusian yang Adil dan Beradab, menghormati martabat kemanusian serta hak dan kewajiban asasi manusia dalam sebuah industri sepak bola. Dengan demikian maka sangat jelas bahwa dalam sebuah industri sepak bola yang berbasis ekonomi Pancasila tidak mengenal “ industry animal “, dimana yang satu akan memangsa yang lain. Dengan memahami ini secara mendalam maka tidak akan muncul permasalahan antara yang mendukung industri di sepak bola dengan yang tidak mendukung.

Bila kita melihat industri – industri sepak bola di negara lain, sangat terlihat jelas bahwa industri olahraga khususnya di bidang sepak bola telah menyatu karena pasar telah menjadi global. Namun selama masih ada Bangsa dan Negara Indonesia maka industri sepak bola yang berbasis Ekonomi Pancasila harus tetap diabadikan bagi prestasi sepak bola dan industri yang mensejahterakan rakyat Indonesia.

Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan kesatuan sebuah industri sepak bola yang mengarah ke kesatuan ekonomi sebagai penjabaran wawasan nusantara di bidang ekonomi. Globalisasi di bidang industri olahraga khususnya di sepak bola tidak akan menyebabkan internaliosasi kepentingan olahraga dan industri olahraga Indonesia itu sendiri. Kepentingan Ekonomi yang diakibatkan oleh industri sepak bola di Tanah Air akan tetap diabadikan untuk kepentingan kemajuan olahraga Indonesia dan kepentingan bangsa Indonesia. Dengan demikian Industri sepak bola berbasis Ekonomi Pancasila merupakan wawasan kebangsaan dan tetap membutuhkan sikap patriotik dari para pelakunya.

Sila ke-empat dalam Pancasila menunjukan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia. Dalam industri sepak bola Tanah Air yang berbasis Ekonomi Pancasila seharusnya dikelola dalam sebuah sistem demokratis.

Nilai – nilai dasar sila kelima, Kadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia menunjukan bahwa seharusnya industri sepak bola di Tanah Air harus memperhatikan semua aspek di dalamnya termasuk bagaimana semua orang dapat merasakan sebuah pertandingan olahraga sepak bola baik itu orang yang kaya atau miskin, dan orang yang sehat maupun yang berkebutuhan khusus. Selain itu sila ke-5 ini juga mengisyaratkan bahwa seharusnya sebuah industri sepak bola dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh warga di Indonesia.

Sesungguhnya dalam Undang – Undang sistem keolahragaan nasional No.3 Tahun 2005 sudah dijabarkan bagaimana sebuah industri olahraga di Indonesia. Sangatlah jelas bahwa dalam undang – undang tersebut terlihat bagaimana Ekonomi Pancasila menyatu dengan industri olahraga di Indonesia. Dalam undang – undang sistem keolahragaan nasional itu semua industri olahraga harus memperhatikan aspek tujuan olahraga nasional dan prinsip penyelnggaran olahraga nasional, dan bila kita lihat satu persatu point dari tujuan dan penyelengaraan olahraga nasional sangat terlihat jelas bahwa nilai – nilai Pancasila terkandung didalamnya.

Yang harus tetap diperhatikan dalam industri olahraga adalah bahwa setiap kegiatan industri olahraga wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip penyelanggaraan keolahragaan, hal ini sesuai dengan Pasal 78 UU Sistem Keolahragan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2005. Tujuan keolahragaan nasional sesuai dengan Pasal 4 UU Sistem Keolahragaan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2005 adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.

Dari tujuan olahraga nasional yang telah dijabarkan diatas nampak jelas bahwa nilai – nilai Pancasila sangan terikat didalamnya. Prinsip penyelenggaraan keolahragaan juga merupakan faktor yang wajib dijadikan perhatian ketika kita membangun industri olahraga, sesuai pasal 5 UU Sistem Keolahragaan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2005 Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip :
1. Demokratis, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.
2. Keadilan sosial dan kemanusian yang adil dan beradab
3. Sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika
4. Pembudayaan dan keterbukaan.
5. Pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat.
6. Pemberdayaan peran serta masyarakat.
7. Keselamatan dan keamanan
8. Keutuhan jasmani dan rohani.

Dari point tentang penyelenggaran olahraga nasional juga telihat jelas bahwa Pancasila merupakan dasar pertimbangan dalam membangun sebuah industri olahraga di Indonesia. Sehingga bila industri sepak bola benar – benar berbasis Ekonomi Pancasila diterapkan dan ditambah dengan memperhatikan dengan benar aspek tujuan dan penyelenggaran olahraga nasional maka permasalahan – permasalahan mengenai industri sepak bola dan persepakbolaan Tanah Air dapat diminimalisir dah bakan dapat dihindari. Pengembangan pola kemitraan dalam industri olahraga sesuai dengan undang – undang keolahragaan nasional merupakan contoh lain bagaimana sebuah industri sepak bola berbasis Ekonomi Pancasila banar – benar berlandaskan Pancasila.

Tantangan bagi kita sekarang adalah bagaimana secara tepat kita menjabarkannya dalam konsep-konsep industri sepak bola berbasis Ekonomi Pancasila untuk nantinya dioperasionalkan dan dituangkan dalam rencana rencana industri sepak bola Tanah Air. Dalam upaya itu jelas tidak ada jalan yang lurus dan jelas tidak ada yang mulus. Kadangkadang kita harus berbelok ke kiri, berbelok ke kanan, bahkan kadang-kadang harus mundur dulu sedikit kemudian maju lagi. Yang penting kita harus menjaga bahwa arahnya tetap konsisten, betapa pun dari saat ke saat kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan harus disesuaikan dengan situasi.

Betapa pun juga kita telah menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka, yang terus berkembang mengikuti dinamik masyarakat. Namun, nilai-nilai dasarnya tidak pernah berubah. Dengan industri olahraga sepak bola berbasis Ekonomi Pancasila ditambah dengan memperhatikan tujuan dan penyelenggaran olahraga nasional maka permasalahan – permasalahan yang telah dijabarkan dalam paragraph pertama dapat diatasi. Saat kembali ke Pancasila sebagai landasan Industri Olahraga Sepak Bola demi terciptanya profesionalitas dan prestasi sepak bola Tanah Air.

Salam Satu Jiwa !!!




Judul asli : Mengelola Sepakbola Indonesia Menjadi Industri Olahraga Berbasis Ekonomi Pancasila
(penulis adalah pemerhati sepakbola dan peneliti industri olahraga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar